1. PENDAFTARAN & PEMESANAN TEMPAT PERKAWINAN
    1. UMAT PAROKI
      1. Pendaftaran Perkawinan dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum hari pelaksanaan (Hari H).Sebelum mengambil Formulir pendaftaran, calon mempelai mendaftar untuk membuat janji bertemu dengan Romo Kepala Paroki melalui sekretariat Paroki.Setelah bertemu Romo Kepala Paroki calon mempelai dapat mengambil formulir pendaftaran.
      2. Formulir pendaftaran perkawinan diserahkan di sekretariat Paroki minimal 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan dalam keadaan terisi dan lengkap.
    2. UMAT LUAR PAROKI
      1. Semua Persyaratan Berkas administrasi dan persiapan perkawinan dilakukan di Paroki domisili.
      2. Pemesanantempat perkawinan dapat dilakukan minimal 6 bulan sebelum hari pelaksanaan (Hari H).
      3. Sebelum mengambil Formulir pendaftaran, calon mempelai mendaftar untuk membuat janji bertemu dengan Romo Kepala Paroki melalui sekretariat Paroki.
      4. Setelah bertemu Romo Kepala Paroki calon mempelai dapat memesan tempat di sekretariat paroki dengan membawa surat pengantar pemberkatan perkawinan dan pesan tempat dari paroki domisili.  (Jam Pemberkatan disesuaikan dengan agenda gereja).
      5. Pelimpahan berkas perkawinan diserahkan di sekretariat Paroki minimal 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan dalam keadaan terisi dan lengkap.
  2. DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN
    1. DOKUMEN WAJIB
      1. Formulir permohonan perkawinan
      2. Mengumpulkan Fotocopy KTP calon mempelai, masing-masing 1 lembar.
      3. Mengumpulkan Fotocopy Kartu Keluarga calon mempelai, masing-masing 1 lembar.
      4. Mengumpulkan Fotocopy akte kelahiran calon mempelai, masing-masing 1 lembar.
      5. Mengumpulkan Foto berwarna sendiri-sendiri ukuran 4×6, masing-masing 2 lembar.
      6. Mengumpulkan Foto berwarna berdampingan pria di sebelah kanan Wanita ukuran 4×6 secara melaintang sebanyak 4 lembar.
      7. Mengumpulkan Fotocopy sertifikat Kursus Persiapan perkawinan (KPP).
      8. Saksi Perkawinan:
        • Mengumpulkan Fotocopy surat baptis
        • Mengumpulkan Fotocopy surat menikah Gereja Katolik
        • Mengumpulkan Fotocopy KTP
      9. Berkas penyelidikan kanonik
      10. Surat persetujuan/ijin dari orangtua/wali (Bila usianya di bawah umur).
    2. DOKUMEN TAMBAHAN APABILA CALON MEMPELAI SAMA-SAMA BERAGAMA KATOLIK
      1. Mengisi Formulir permohonan perkawinan yang ditandatangani oleh Ketua Lingkungan calon mempelai sesuai tempat domisili.
      2. Mengumpulkan Salinan asli surat baptis terbaru. Terbaru artinya, Salinan surat baptis dikeluarkan tidak lebih dari 6 bulan dari pelaksanaan.
      3. Mengumpulkan Fotocopy Kartu Keluarga katolik (K3), masing-masing 1 lembar
    3. DOKUMEN TAMBAHAN APABILA SALAH SATU CALON MEMPELAI BERAGAMA NON KATOLIK
      1. Mengisi Formulir permohonan perkawinan yang ditandatangani oleh Ketua Lingkungan calon mempelai katolik sesuai tempat domisili
      2. Mengumpulkan surat baptis pihak non katolik (jika beragama Kristen).
      3. Mengisi surat pernyataan status liber/ status bebas/ belum pernah menikah (Formulir disediakan di sekretariat).
      4. Formulir perjanjian pihak katolik (Formulir disediakan di sekretariat)Surat dispensasi: surat dispensasi untuk perkawinan beda agama atau
      5. Surat Ijin: Surat ijin untuk perkawinan beda gereja (diurus di sekretariat).
    4. DOKUMEN TAMBAHAN APABILA CALON MEMPELAI ADA YANG PERNAH MENIKAH
      1. Fotocopy surat perkawinan terdahulu.
      2. Fotocopy akte perceraian (jika cerai hidup)
      3. Fotocopy surat/akte kematian (jika pasangannya telah meninggal dunia).
    5. DOKUMEN TAMBAHAN APABILA CALON MEMPELAI DARI KEPOLISIAN ATAU ANGGOTA ABRI
      • Surat Ijin menikah dari Komandan/Pimpinan kesatuannya.
    6. DOKUMEN TAMBAHAN APABILA CALON MEMPELAI WARGA NEGARA ASING
      1. Fotocopy Paspor dan Visa yang masih berlaku.
      2. Surat ijin untuk menikah dari kedutaan atau konsulat.
    7. APABILA CALON MEMPELAI BERASAL DARI LUAR PAROKI HATI KUDUS YESUS
      • Semua dokumen/ berkas administrasi diurus di paroki domisili calon mempelai (pihak katolik).
      • Surat pelimpahan peneguhan perkawinan dari Pastor Kepala Paroki calon mempelai (pihak katolik).
      • Surat pengantar/ijin menikah dari paroki domisili calon mempelai (pihak katolik)
  3. PERSIAPAN PERKAWINAN
    1. Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) yang diadakan oleh Paroki/Kevikepan sesuai jadwal yang ditentukan.
      1. Jika KPP dilaksanakan di Kevikepan, maka calon mempelai meminta surat rekomendasi dari Paroki untuk dapat mengikuti KPP.
      2. KPP Vikep Surabaya Selatan (Paroki: St. Maria Annunciata, St. Paulus Juanda, Salib Suci, Roh Kudus, Gembala Yang Baik, Hati Kudus Yesus dan Yohanes Pemandi) dilaksanakan setiap Bulan ganjil pada minggu I, II dan III, bertempat di Paroki Gembala Yang Baik (GYB) jl. Jemur Andayani X/14.
    2. Mengikuti Wawancara Kanonik (Penyelidikan Kanonik) sesuai jadwal yang telah ditentukan Paroki.
  4. LAIN-LAIN
    1. Jadwal Pelaksanaan Perkawinan
      1. Senin-Sabtu
        • Pkl. 09.00 dan Pkl. 12.00 WIB
      2. Minggu
        • Pkl. 12.00 dan Pkl. 14.00 WIB
    2. Pelayanan Upacara Perkawinan
      1. Upacara perkawinan maksimal dilayani oleh 3 Imam/Romo (Sesuai Instruksi Uskup tanggal 27 April 2018, pada rekoleksi para Imam sekeuskupan).
      2. Imam/Romo yang memberkati dibicarakan dengan Romo Kepala Paroki Hati Kudus Yesus.
      3. Jika memerlukan misdinar, diharapkan berkomunikasi dengan sekretariat untuk dikomunikasikan dengan coordinator misdinar.
      4. Calon mempelai dapat memilih atau menentukan kelompok koor/paduan suara yang akan dipakai, dengan tetap berkoordinasi dengan sekretariat Paroki.
    3. Seputar Pelaksanaan Upacara Perkawinan
      1. Sedangkan perkawinan beda agama atau beda gereja dilaksanakan tanpa misa (Upacara pemberkatan).
      2. Lagu-lagu yang digunakan dalam upacara perkawinan merujuk pada buku nyanyian liturgi perkawinan yang diterbitkan oleh KWI atau dari buku Puji Syukur.
      3. Pada saat pelaksanaan upacara perkawinan, fotografer, EO/WO menaati peraturan di dalam Gereja dan ikut menjaga kesakralan serta kekhidmatan upacara perkawinan.
      4. Tidak diperkenankan melepas balon, merpati, maupun menaburkan bunga/kertas baik di luar maupun di dalam ruangan.