Sakramen Perkawinan
Sakramen Perkawinan adalah perjanjian (kovenan) suci di mana seorang pria dan seorang wanita yang telah dibaptis membentuk sebuah persekutuan untuk seluruh hidup, yang diarahkan bagi kesejahteraan pasangan serta kelahiran dan pendidikan anak. Ketika dilangsungkan antar orang yang dibaptis, ikatan perkawinan ini diangkat oleh Kristus menjadi martabat sakramen, yang melambangkan kesatuan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya. Yang menjadi pelayan sakramen ini adalah pasangan itu sendiri, melalui pengucapan janji nikah (konsensus) di hadapan wakil Gereja (imam atau diakon) dan para saksi. Rahmat sakramen ini menyempurnakan cinta kasih manusiawi mereka, memperkuat ikatan mereka yang tak terceraikan, dan membantu mereka dalam menjalankan tanggung jawab perkawinan dan keluarga. Ikatan ini bersifat monogam dan tak terceraikan, sebagai cerminan kesetiaan Allah yang tanpa akhir.